Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut, Anshor (29), tersangka kasus penganiayaan sopir bus saat kecelakaan di Tol Cipali, mengidap gangguan jiwa yang berat.
Menurutnya, sakit gangguan jiwa yang diidap Anshor itu diketahui dari hasil pemeriksaan kejiwaan.
“Hasil kesimpulan dari pemeriksaan ahli bahwa terperiksa mengalami tanda dan gejala gangguan jiwa berat atau psikotik akut dan sementara,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Gangguan jiwa yang dialami Anshor masuk dalam kategori skizofrenia paranoid. Gangguan kejiwaan itu disebut membuat Amsor berhalusinasi.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Tol Cipali, Tetangga Korban: Pak Heruman Sempat Pamit
Dedi menyampaikan ahli kejiwaan juga menilai Anshor tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Itu hasil kesimpulan pemeriksaan ahli,” ujar Dedi.
Kendati demikian, Dedi mengatakan bahwa pihaknya belum memutuskan apakah akan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Ia berkata pihaknya harus melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Belum (SP3), kan baru keluar (laporan ahli). Nanti dikonsultasikan dulu dengan JPU,” tutur Dedi.
Sebelumnya, terjadi tabrakan beruntun di Kilometer 150 Jalan Tol Cipali, tepatnya berada di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Senin (17/6/2019) dini hari. Kecelakaan tersebut melibatkan empat kendaraan.
Baca Juga: Satu Keluarga Tewas di Cipali, Anak Beberkan Terakhir Kali Heruman Pamit
Akibat tabrakan beruntun ini, sebanyak 12 orang meninggal dunia. Sementara 36 orang lainnya yang menderita luka parah dan ringan dirawat di Rumah Sakit Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon.