Suara.com - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menyambangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019). Kedatangan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu untuk menanyakan perkembangan permohonan ihwal Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Kuasa hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat SP3 pada tanggal 4 Juni 2019. Hal tersebut dilakukan lantaran penyidik dinilai tak memunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan Eggi sebagai tersangka.
"Yang dibicarakan itu intinya tidak ada persoalan lain, hanya melihat perkembangan soal permohonan SP3 kita," kata Alamsyah Hanafiah di Polda Metro Jaya.
"(Alasan pengajuan SP3) menurut kami karena tidak cukup dua alat bukti karena dia baru ucapan, tidak ada tindakan maupun perbuatan (makar)," sambungnya.
Dalam pertemuan sore ini, Alamsyah mengatakan penyidik belum dapat mengambil keputusan. Hal itu lantaran penyidik harus menunggu arahan atau petunjuk dari Direktur Reserse Kriminal Umum.
"Penyidik menunggu arahan dari pimpinan. Jadi, memang penyidik tidak bisa mengambil kesimpulan," katanya Alamsyah.
Untuk diketahui, kasus Eggi Sudjana berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.