Kuasa Hukum Baiq Nuril Tunggu Surat Pertimbangan Amnesti dari Jokowi

Jum'at, 12 Juli 2019 | 17:41 WIB
Kuasa Hukum Baiq Nuril Tunggu Surat Pertimbangan Amnesti dari Jokowi
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka saat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (12/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Baiq Nuril adalah ibu yang divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta karena dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman tindakan asusila. Padahal, Nuril adalah korban pelecehan seksual nonseksual oleh atasannya saat bekerja di sekolah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI