Kuasa Hukum Baiq Nuril Tunggu Surat Pertimbangan Amnesti dari Jokowi

Jum'at, 12 Juli 2019 | 17:41 WIB
Kuasa Hukum Baiq Nuril Tunggu Surat Pertimbangan Amnesti dari Jokowi
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka saat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (12/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum korban kekerasan seksual Baiq Nuril masih menunggu surat pertimbangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberian amnesti untuk kliennya.

Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan surat rekomendasi untuk pemberian amnesti kepada Nuril.

"Kami dalam posisi menunggu (surat pertimbangan dari Presiden) selanjutnya dari pemerintah," ujar Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi kepada Suara.com, Jumat (12/7/2019).

Joko mengatakan surat rekomendasi pemberian amnesti terhadap Nuril yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM selanjutnya menjadi urusan pemerintah yakni Kemenkumham dan Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga: Jokowi Kasih Grasi, Bule Eks Guru JIS yang Sodomi Siswa Bebas

"Antar kementerian itu Kemenkumham ke Mensesneg. Jadi coba ditanyakan saja itu urusan di internal pemerintah," ucap dia.

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril saat menemui Jaksa Agung HM Prsetyo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (12/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril saat menemui Jaksa Agung HM Prsetyo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (12/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Jumadi berharap Jokowi segera memberikan surat pertimbangan amnesti tersebut ke DPR.

"Iya kami menunggu saja. Jadi dalam proses menunggu," kata Jumadi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan surat rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM terkait pemberian amnesti Baiq Nuril belum sampai di meja kerjanya.

Namun Jokowi berjanji, jika surat rekomendasi dari Kemenkumham sudah masuk di mejanya, ia akan segera memutuskan terkait pemberian amnesti.

Baca Juga: PKB Optimistis Dapat Jatah Menteri Desa Lagi dari Jokowi

"Belum sampai meja saya. Kalau nanti sudah masuk ke meja saya ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian terkait, saya putuskan secepatnya," ujar Jokowi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI