Hendropriyono Usul ke DPR: Presiden Dipilih MPR, Masa Jabatan 8 Tahun

Jum'at, 12 Juli 2019 | 17:31 WIB
Hendropriyono Usul ke DPR: Presiden Dipilih MPR, Masa Jabatan 8 Tahun
Hendropriyono, eks Kepala BIN. (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono mengusulkan agar jabatan untuk presiden dan kepala daerah di Indonesia ditambah dari lima tahun menjadi delapan tahun.

Usul tersebut ia sampaikan kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, saat menyambangi gedung parlemen, Jumat (12/7/2019).

Hendropriyono beralasan, biaya pemilihan umum yang kian naik dari periode ke periode menjadi salah satu dasar usulannya.

Selain itu, kata dia, penambahan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun juga untuk menghindari konflik antarpendukung seperti yang terjadi pada Pilpres 2019.

Baca Juga: Eks Kepala BIN Hendropriyono Jenguk Wali Kota Risma

"Saya usul dan tampaknya ketua DPR RI cocok, bahwa tenggang waktu presiden dan kepala daerah itu delapan tahun. Tapi satu kali saja, turun penggantinya nanti silahkan berkompetisi, tidak ada petahana," kata Hendropriyono.

"Jadi delapan tahun itu pemerintah kuat dan rakyat kuat, tidak ada yang menggergaji pemerintah. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tidak berkampanye, kerja saja delapan tahun yang betul," ujarnya.

Soal sistem pemilihan, Hendropriyono mengusulkan agar presiden kembali dipilih melalui sidang MPR. Dengan kata lain, pilpres tak lagi dipilih langsung oleh rakyat.

"Nah kalau menurut saya, kalau mau konsekuen, pemilihan itu harus dikembalikan ke MPR. Kalau enggak, rakyatnya juga jadi rusak mentalnya," ucap Hendropriyono.

Agar usulnya bisa dipenuhi, Hendropriyono mengusulkan agar ada addendum terhadap konstitusi.

Baca Juga: Rocky Gerung ke Hendropriyono: Halau Rakyat dengan Anjing Itu Salah Kaprah

"Saya bilang tolong itu konstitusi kan bisa diaddendum. Kalau tidak bisa diamandemen, diandendum saja.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI