Suara.com - Polisi meringkus dua pelaku penipuan dengan modus meretas akun WhatsApp milik Direktur Utama PT. Tempo Inti Media, Toriq Hadad. Dua pelaku bernama Nakir (25) dan Sukmawati (26) diciduk aparat didua lokasi berbeda pada Selasa (9/7/2019).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Iwan Kurniawan mengatakan, kedua tersangka memunyai peran berbeda saat beraksi. Tersangka Nakir berperan sebagai peretas akun WhatsApp milik korban dengan tujuan untuk menipu.
Nakir berpura-pura menjadi korban dan meminta rekan-rekan korban untuk mentransfer uang.
"Tersangka Nakir berperan yang menerobos sistem elektronik WhatsApp korban," kata Iwan saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).
Baca Juga: Didakwa Kasus Penipuan Tanah, Caleg Partai Nasdem Mahmud Keberatan
Sementara, tersangka Sukmawati berperan mengambil uang seusai rekan-rekan korban mentransfer uang. Dalam kasus ini, korban merugi hingga mencapai Rp 5 juta.
"Pelaku menginstal aplikasi WhatsApp dengan menggunakan nomor telepon korban dan meminta kode verifikasi. Selanjutnya lelaku meminta kode verifikasi kepada korban sebagai alasan sebagai kode percakapan. Setelah terverifikasi, WhatsApp dapat digunakan oleh pelaku untuk meminta sejumlah uang ke kontak yang berada di WhatsApp tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, polisi meringkus Sukmawati di Permata Hijau Permai, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Sementara, Nakir di indekos G4 Herztasning, Makassar.
Kejadian bermula saat korban sedang berada di kantor Tempo, Jakarta Barat pada Senin (1/7/2019). Saat itu, ia meneria pesan WA yang telah disimpan korban dengan nama Dodon dan mengaku sebagai teman kuliah korban.
Baca Juga: Polisi Tahan Caleg PAN Buchari Muslim di Kasus Penipuan Visa Haji