Hilangkan Hak Pilih, Ketua dan 4 Anggota KPU Palembang Divonis Penjara

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 12 Juli 2019 | 16:51 WIB
Hilangkan Hak Pilih, Ketua dan 4 Anggota KPU Palembang Divonis Penjara
Lima komisioner KPU Palembang saat mendengar sidang putusan tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Jumat. (12/7). [Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara kelima terdakwa langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumsel.

"Kami akan uji lagi ke pengadilan tinggi, kami diberi jangka waktu tiga hari untuk menyiapkan semua berkas, maka dari itu kami akan baca dulu putusan hakim," ujar penasehat hukum kelima terdakwa, Rusli Bastari.

Pihaknya optimistis upaya banding kelima terdakwa akan membebaskan kelimanya dari tuntutan tindak pidana pemilu.

Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik, DKPP Sidangkan Ketua KPU Palembang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI