Soal Disorientasi Seksual di Lapas, Kemenkumham Pertimbangkan Bilik Asmara

Jum'at, 12 Juli 2019 | 16:45 WIB
Soal Disorientasi Seksual di Lapas, Kemenkumham Pertimbangkan Bilik Asmara
Ilustrasi Lapas Sukamiskin. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) masih berupaya mencari solusi untuk menghilangkan fenomena disorientasi seksual yang muncul di antara napi dalam lembaga permasyarakatan (Lapas).

Salah satu hal yang dipikirkan kemenkumham ialah dengan membangun bilik asmara. 

Adanya fenomena disorientasi seksual di dalam lingkungan sempat disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar, Liberti Sitinjak beberapa waktu lalu. Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono mengatakan kalau pihaknya sempat terbesit untuk mengadakan bilik asmara di area Lapas. 

"Bilik asmara itu lagi dipikirkan, jangan disalahgunakan," kata Bambang saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/7/2019). 

Baca Juga: Marak Seks Menyimpang di Lapas, Napi LGBT Bakal Diisolasi

Bambang mengungkapkan pengadaan bilik asmara tersebut belum masuk ke dalam tahap pembahasan serius. Hal itu disampaikannya lantaran pengadaan bilik asmara untuk menyalurkan kepentingan biologis warga binaan mesti dipikirkan matang-matang dan bisa digunakan sesuai dengan semestinya. 

"Bisa dilaksanakan atau tidak, sedang dikaji lebih dalam," ujarnya. 

Selain itu, ia pun menanggapi soal pernyataan Liberti yang menyebut penyebab munculnya fenomena disorientasi seksual tersebut karena over kapasitasnya warga binaan dalam satu lapas.

Bambang menyatakan bahwa kini pihaknya sedang mencari solusi dengan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan. 

Dari revisi undang-undang tersebut nantinya ada formulasi yang mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait aturan remisi terpidana narkoba. 

Baca Juga: Napi LGBT Dituding Sebar Virus Penyimpangan Seksual di Lapas

"Kemarin kan terakhir di tingkat raker terus materinya dipanjangkan ke DPR, lagi mencari masukan ke daerah dalam rangka penyempurnaan undang-undang itu," tandasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI