Suara.com - Brooke Johns, seorang ibu yang sempat diadili karena membiarkan anaknya pipis di tempat parkir pom bensin, bebas dari hukuman.
Kasus tersebut dibatalkan pada Kamis (11/7/2019), seperti dikutip Suara.com dari CNN International.
"Sang ibu berusaha menjadi ibu yang baik," kata pengacara Ben Allen sebagai perwakilan Negara Bagian Georgia.
"Anak itu sedang dalam keadaan darurat, dan ibunya langsung menanganinya. Itulah yang kami harapkan dari semua ibu yang baik," imbuhnya.
Baca Juga: Pipis Sembarangan Ancam Kelangsungan Ajang Musik Glastonbury, Ini Sebabnya
Brooke sempat terancam hukuman 60 hari penjara dan denda $5 ribu (Rp69,9 juta) karena peristiwa yang terjadi pada 29 Maret tersebut.
Ia, yang saat itu hamil sembilan bulan, sedang mengemudi di Augusta, Georgia, AS. Lalu tiba-tiba putranya bilang akan mengompol.
Begitu sampai di tempat parkir pom bensin, Brooke tahu, putranya sudah tak tahan lagi untuk berjalan sampai toilet.
"Dia pipis bahkan sebelum celananya turun, jadi jelas dia harus langsung pipis," katanya.
Kejadian itu disaksikan oleh Kepala kepolisian setempat, yang kemudian mengatakan bahwa Brooke tidak tertib aturan.
Baca Juga: Orang Misterius Pipis dari Jembatan, 4 Penumpang Kapal di Sungai Terluka