Jokowi Kasih Grasi, Bule Eks Guru JIS yang Sodomi Siswa Bebas

Jum'at, 12 Juli 2019 | 15:47 WIB
Jokowi Kasih Grasi, Bule Eks Guru JIS yang Sodomi Siswa Bebas
ILUSTRASI - Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara kepada guru JIS, Neil Bantleman, Kamis (2/4/2015). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas putusan banding tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara.

Vonis MA 11 tahun ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.

Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal laporan orang tua murid, Fransiska Lindia Warastuti, pada 15 April 2015.

Fransiska melaporkan pelecehan seksual terhadap anaknya AK (6 tahun) murid TK JIS yang dilakukan oleh petugas kebersihan di JIS.

Baca Juga: Dua Guru JIS Bahagia Dibebaskan dari Penjara

Setelah polisi melakukan pengembangan, kasus pelecehan seksual ini juga melibatkan kedua pengajar yang berkewarganegaraan asing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI