Soal Habib Rizieq Tak Bisa Pulang, Abu Janda: Kunci Ada di Firza Husein

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 12 Juli 2019 | 15:29 WIB
Soal Habib Rizieq Tak Bisa Pulang, Abu Janda: Kunci Ada di Firza Husein
Ilustrasi Firza Husein. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Koordinator BPN Prabowo – Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, dicibir warganet saat membantah kendala kepulangan  pentolan FPI Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Tanah Air bukan karena terkena denda akibat terlalu lama tinggal di negeri Raja Salman.

Dahnil, melalui akun Twitter miliknya, mengklaim ada portal yang menghalangi kepulangan Rizieq. Ia melanjutkan, hanya pemerintah yang dapat membuka portal itu guna memulangkan Rizieq.

"Kunci Portal Habib Rizieq bisa pulang ke Indonesia ada di tangan pemerintah kita, bukan di pemerintah Saudi seperti narasi overstay, bayar denda seperti disampaikan dubes. Bila masalah teknis itu sebabnya, tentu sudah diselesaikan cepat. Mari kita kubur dendam politik salah satunya dengan membuka portal," tulis Dahnil di akun Twitter miliknya @Dahnilanzar seperti dikutip Suara.com, Jumat (12/7/2019).

Cuitan Dahnil mengenai kunci portal kepulangan Rizieq ada di pemerintah Indonesia, mendapat tanggapan dari warganet. Satu di antaranya dari akun Twitter @permadiaktivis milik Permadi Arya atau Abu Janda.

Baca Juga: PAN Usul ke Jokowi: Tolak Kepulangan Rizieq Sebagai Syarat Rekonsiliasi

Abu Janda menyebut kunci kepulangan Rizieq bukan di pemerintah melainkan ada di tangan Firza Husein, wanita yang sempat terjerat kasus chat mesum bersama Rizieq.

"Kunci portal Rizieq ada di @Firzahusain," tulis Abu Janda.

Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menyatakan halangan Rizieq pulang ke Tanah Air adalah karena harus membayar denda.

Maftuh menjelaskan, Rizieq terbebani denda sebesar Rp 110 juta karena telah tinggal melebihi izin di Arab Saudi.

"Ya bayar denda overstay. Satu orang Rp 110 juta," terang Maftuh.

Baca Juga: Soal Rekonsiliasi, TKN Curiga Ada Deal Terselubung Prabowo dan Habib Rizieq

[Suara.com/Ema Rohimah]
[Suara.com/Ema Rohimah]

Untuk diketahui, setelah sekian lama menjadi perbincangan 'panas', polisi akhirnya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum via WhatsApp yang menjerat Rizieq dan Firza Husein.

Terbitnya SP3 diumumkan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal.

Menurutnya, penghentian kasus tersebut berawal dari permintaan Rizieq melalui pengacaranya.

Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik polisi, tidak ditemukan cukup bukti karena sang pengunggah konten pornografi itu belum ditemukan.

"(SP3) itu kewenangan penyidik. Tapi terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," ucap Iqbal, Minggu (17/6/2018).

Beberapa hari sebelum SP3 resmi diumumkan kepolisian, pihak Rizieq sudah terlebih dahulu mengeluarkan pernyataan apabila kasus tersebut sudah dihentikan.

Bahkan, Rizieq mengumumkan sendiri SP3 tersebut melalui saluran YouTube. SP3 itu juga diterbitkan bagi tersangka lain yakni Firza Husein.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI