Suara.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua Panitia dari Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani pada pekan depan. Fanani sedianya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus penyelewengan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
"Iya Minggu depan. Minggu depan mungkin akan kita panggil Ahmad Fanani," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Polisi Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).
Namun, Iwan belum merinci jadwal pemeriksaan tersebut karena penyidik tengah mengagendakan. Iwan menerangkan, Fanini diduga melakukan tindak korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
Dia menambahkan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari saksi dalam kegiatan apel dan kemah pemuda Islam Indonesia dan saksi ahli.
Baca Juga: Dalami Kasus Dana Kemah, Polisi Periksa 45 Saksi
"Semua sudah, sehingga kita sudah lakukan gelar perkara dan kita sudah bisa memastikan bahwa ini tercukupi dua alat bukti terhadap yang bersangkutan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Maka, kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," sambungnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
Penetapan status tersangka itu diketahui dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang menyebut status Ahmad Fanani sebagai tersangka.
Dalam SPDP itu menyebutkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153.
Untuk diketahui, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar memakai dana APBN Kemenpora di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 sampai 17 Desember 2017.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dana Kemah, Polisi Segera Periksa Ahmad Fanani