Suara.com - Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Ade Kusmanto mengatakan pihaknya bakal mengisolasi narapidana dengan kecenderungan sifat LGBT menyusul ditemukannya naprapidana di lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat yang memiliki penyimpangan seksual.
Ade berujar, para narapidana LGBT tersebut akan dipindahkan ke kamar khusus demi mencegah mereka menularkan prilaku seksualnya kepada narapidana lainnya di Lapas.
"Pertama, memisahkan narapidana yang LGBT dari narapidana normal dengan menempatkan di kamar isolasi. Yaitu kamar hunian untuk narapidana sakit baik medis maupun psikis. Langkah ini diambil agar tidak terjadi penularan disorientasi sexual kepada narapidana lainnya," ujar Ade kepada Suara.com, Kamis (11/7/2019).
Tak hanya diisolasikan, narapidana LGBT juga bakal dapat pembinaan terkait perilaku seks yang menyimpang. Mereka akan diberikan pembinaan kepribadian, mental, keagamaan dengan pengawasan khusus.
Baca Juga: Napi LGBT Dituding Sebar Virus Penyimpangan Seksual di Lapas
Dengan begitu, kata Ade, diharapkan akan timbul kesadaran diri terhadap narapidana LGBT bahwa perbuatannya melanggar agama dan aturan hukum
"Kemudian, memeriksa kesehatan narapidana LGBT, untuk memastikan kesehatannya," ujar Ade.
Sebelumnya, Ade Kusmanto tak menampik ihwal narapidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat yang memiliki perilaku seks menyimpang.
Menurutnya, fenomena LGBT di Lapas itu terungkap setelah para narapidana kedapatan melakukan hubungan sesama jenis.
"Terkait fenomena adanya LGBT di lapas , perlu disampaikan bahwa fenomena tersebut merupakan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh narapidana yang sedang jalani pidana di lapas," kata dia.
Baca Juga: Soal Disorientasi Seksual Napi di Lapas, Ini Kata Ditjen PAS
Seperti diketahui, maraknya narapidana yang memiliki penyimpangan seksual di antaranya dipicu oleh lapas dengan kapasitas berlenih hingga kebutuhan biologis narapidana yang tak tersalurkan selama menjalani massa penahanan.