Menangis, Baiq Nuril Harap Amnesti saat Putrinya Jadi Paskibra 17 Agustus

Jum'at, 12 Juli 2019 | 13:48 WIB
Menangis, Baiq Nuril Harap Amnesti saat Putrinya Jadi Paskibra 17 Agustus
Baiq Nuril Maknun, korban kriminalisasi UU ITE di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). [Antara/Ahmad Subaidi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sambil Menangis, Baiq Nuril: Mudah-Mudahan Amnesti Diberikan saat Anak Saya Kibarkan Bendera Merah Putih

Korban kekerasan seksual Baiq Nuril tak kuasa menahan air mata, tatkala mendapatkan kepastian dari Jaksa Agung RI M Prasetyo, yang menyatakan tidak akan buru-buru mengeksekusi dirinya. Mahkamah Agung sebelumnya menolak PK Baiq Nuril dan meneguhkan vonis 6 bulan penjara kepada dirinya.

Air mata Baiq Nuril jatuh lantaran dengan kepastian itu, dirinya berharap bisa menyaksikan aksi putrinya yang lolos sebagai Paskibraka pada hari Kemerdekaan 17 Agustus 2019 di Nusa Tenggara Barat.

Hal itu dikatakan Baiq Nuril seusai menyerahkan 132 surat permohonan penangguhan penahanan kepada Jaksa Agung RI M Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga: Politikus PDIP Pastikan Tak Intervensi Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril

Baiq Nuril berharap kepastian yang diberikan Jaksa Agung untuk tidak segera mengeksekusi dirinya itu menjadi berkah.

Sebab, sejak lama ia berkeinginan bisa menyaksikan putri sulung kesayangannya mengibarkan Sang Saka Merah Putih pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2019 di NTB.

"Ya karena tadi ada kepastian dari Jaksa Agung untuk tidak ada eksekusi, jadi saya bisa menonton anak saya untuk mengibarkan bendera Merah Putih," tutur Baiq Nuril, menangis.

Baiq Nuril juga berharap Presiden Joko Widodo akan segera memberikan amnesti kepada dirinya. Amnesti yang diberikan kepada dirinya, menurut Baiq Nuril akan menjadi kemenangan untuk Indonesia.

"Mudah-mudahan amnesti diberikan (presiden) saat putri saya mengibarkan bendera Merah-Putih dan kemenangan itu, kemenangan untuk Indonesia," tuturnya.

Baca Juga: Jaksa Agung: Baiq Nuril Tak Perlu Ketakutan Segera Dieksekusi ke Penjara

Sebelumnya, Jaksa Agung RI M Prasetyo meminta Baiq Nuril tak perlu khawatir akan segera dieksekusi kurungan 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI