Politikus PDIP Pastikan Tak Intervensi Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril

Jum'at, 12 Juli 2019 | 13:29 WIB
Politikus PDIP Pastikan Tak Intervensi Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril
Politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka memastikan tidak ada intervensi terhadap keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait permohonan pemberian amnesti kepada korban kekerasan seksual Baiq Nuril. Namun, Rieke berharap presiden dapat memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Hal itu dikatakan Rieke usai menyerahkan 132 surat permohonan penangguhan penahanan Baiq Nuril ke Jaksa Agung RI, M Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

"Kita menanti keputusan bapak presiden terkait amnesti. Kita tidak ada kompetensi untuk mengintervensi, karena itu adalah hak prerogatif presiden," ujar Rieke.

Anggota DPR RI Komisi VI itu kemudian mengaku bersyukur atas kepastian yang telah diberikan Jaksa Agung RI, HM Prasetyo yang menyatakan tidak akan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Baiq Nuril dengan hukuman 6 bulan.

Baca Juga: Jaksa Agung: Baiq Nuril Tak Perlu Ketakutan Segera Dieksekusi ke Penjara

Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril didampingi Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka berjalan keluar usai pertemuan di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril didampingi Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka berjalan keluar usai pertemuan di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Namun, Rieke berharap jangan sampai keputusan penanguhan penahanan tersebut dinilai sebagai bentuk perhatian personal.

"Alhamdulillah kita mendapatkan sinyal positif memang dari awal jaksa agung kita memiliki perspektif gender yang luar biasa. Tapi kami juga tentu tidak ingin bahwa keputusan penangguhan eksekusi itu karena perhatian personal, begitu," ujarnya.

Menurut Rike, keputusan penangguhan penahanan terhadap Baiq Nuril dilakukan atas dukungan dan perjuangan dari masyarakat.

"Tetapi memang karena didukung oleh sikap perjuangan bersama masyarakat Indonesia. Kami datang ke sini jauh-jauh untuk menyampaikan surat penangguhan eksekusi," ungkapnya.

Jaksa Agung RI HM Prasetyo meminta korban kekerasan seksual Baiq Nuril tak perlu khawatir akan dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA). (Suara.com/M. Yasir)
Jaksa Agung RI HM Prasetyo meminta korban kekerasan seksual Baiq Nuril tak perlu khawatir akan dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA). (Suara.com/M. Yasir)

Sebelumnya, Jaksa Agung RI, M Prasetyo meminta Baiq Nuril tak perlu khawatir akan segera dieksekusi kurungan 6 tahun penjara.

Baca Juga: Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril: Begitu Sampai, Saya Putuskan Secepatnya

Prasetyo memastikan pihaknya tidak akan terburu-buru untuk melaksanakan eksekusi tersebut dan akan melihat berkembang perkara mengingat Presiden Joko Widodo pun telah mempertimbangkan akan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI