Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) lham Saputra resmi dicopot sebagai Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum lama ini. Meski begitu, ia mengemukakan hal tersebut hanya persoalan turun jabatan
Ia menjelaskan, soal pleno KPU hasil DKPP dirinya kini hanya menjabat sebagai anggota KPU dari sebelumnya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik. DKPP juga menjatuhkan hukuman itu kepada Evi Novida Ginting Manik yang merupakan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU RI.
Menurut Ilham, yang terjadi pada dirinya sudah merupakan konsekuesi penyelenggara Pemilu. Ia juga mengklarifikasi hukuman itu bukan berbentuk pemecatan atau pemberhentian masa tugas melainkan penurunan jabatan.
"Saya hormati keputusan DKPP. Namun saya klarifikasi jatuhan hukuman itu bukan sanksi pemecatan hanya penurunan jabatan, saya saat ini sebagai anggota KPU RI saja," ungkap Ilham, usai acara penyaluran santunan kepada keluarga anggota KPPS yang meninggal dunia di Kota Bekasi, Jumat (12/7/2019).
Baca Juga: Demokrat Desak 2 Komisioner KPU yang Dicopot Mengundurkan Diri
Ilham menjelaskan, kasusnya itu bukan soal memenangkan calon legisltif dalam pemilu, melainkan proses pergantian antarwaktu (PAW) dari salah satu partai.
"Saya sudah sesuai konsekuesi, tapi DKPP memutuskan hal lain. Saya harus hormati itu. Saya dicopot sebagai ketua divisi bersama Bu Evi," ujar Ilham.
Namun menurut Ilham, penurunan jabatannya tidak akan menurunkan kinerjanya di KPU RI. Terlebih dalam masa tugasnya yang tersisa dua tahun.
"Ya tidak masalah, saya kira masih ada tugas mengawal MK (Mahkamah Konsititusi) dalam sengketa Pileg. Kinerja saya juga tidak berkurang saat Pilkada 2020 nanti. Intinya sisa 2 tahun masa kerja saya akan bekerja dengan baik," pungkasnya.
Untuk diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada dua Komisioner KPU RI Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik.
Baca Juga: Komisi II DPR Senang 2 Komisioner KPU Diberhentikan dari Jabatannya
Sanksi disampaikan saat Partai Hanura melayangkan surat berdasarkan Putusan Mahkamah Partai yang menyatakan Sisca Dewi karena sedang menjalani proses hukum dan mengusulkan Tulus sebagai penggantinya.
Namun, Ilham tetap mengabaikan surat tersebut dan masih menunggu klarifikasi Sisca Dewi. Adapun, Ilham beralasnan menunda proses pergantian PAW lantaran menunggu revisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, namun hingga kini tidak ada tindaklanjut.
Atas hal itu, Ilham dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah