Dicopot Dari Kepala Divisi KPU, Ilham: Bukan Pemecatan, Hanya Turun Jabatan

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 12 Juli 2019 | 13:20 WIB
Dicopot Dari Kepala Divisi KPU, Ilham: Bukan Pemecatan, Hanya Turun Jabatan
Komisioner KPU Ilham Saputra. [Suara.com/M Yacub Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, Ilham tetap mengabaikan surat tersebut dan masih menunggu klarifikasi Sisca Dewi. Adapun, Ilham beralasnan menunda proses pergantian PAW lantaran menunggu revisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, namun hingga kini tidak ada tindaklanjut.

Atas hal itu, Ilham dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga: Demokrat Desak 2 Komisioner KPU yang Dicopot Mengundurkan Diri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI