2 Tahun Bui Dianggap Cukup, TKN: Semoga Ratna Sarumpaet Tak Ulangi Lagi

Jum'at, 12 Juli 2019 | 13:04 WIB
2 Tahun Bui Dianggap Cukup, TKN: Semoga Ratna Sarumpaet Tak Ulangi Lagi
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga menilai vonis penjara dua tahun yang dijatuhkan kepada eks juru kampanye nasional Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet sudah pantas. Terkait vonis tersebut, kubu Jokowi pun mengaku sudah memaafkan Ratna.

Menurut Arya, tindakan Ratna yang mengaku mengalami penganiayaan memang harus diproses secara hukum meski sudah mengaku berbohong.

"Coba kalau tidak ketahuan dampaknya kan gila-gilaan, elite politik yang sangat kuat kan dulu sampai turun, pak Prabowo sampai ikut turun support beliau," kata Arya saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Eks Direktur Komunikasi dan Media Prabowo pada Pilpres 2014 lalu itu mengaku menghormati putusan hakim tersebut. Dia pun berharap ancaman dua tahun penjara itu bisa membuat Ratna jera untuk tidak lagi menyebarkan hoaks.

Baca Juga: Tanggapi Vonis Ringan Ratna Sarumpaet, JPU Pikir-pikir Ajukan Banding

"Kami sih menghargai apapun keputusan hakim, kalau hakim melihat sebagai hal yang wajar ya begitu, cukuplah itu (2 tahun) mudah-mudahan ke depan enggak lagi lah buat seperti itu," tegas Arya.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet. Vonis tersebut dijatukan karena Ratna terbukti bersalah telah menyebarkan hoaks di media sosial.

Hakim Krisnugroho menilai hoaks yang disebar Ratna Sarumpaet telah menimbulkan benih-benih keonaran.

"Menurut majelis dapat diterapkan pasal ini. Keonaran tidak harus benar-benar terjadi, akan tetapi cukup benih-benih keonaran tampak muncul di masyarakat," tutur Krisnugroho saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, kemarin.

Lantaran dianggap bersalah menyebarkan hoaks sehingga menimbulkan benih keonaran, Ratna dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Divonis Ringan Hakim, Ratna Tetap Tak Diterima Disebut Pemicu Keonaran

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI