Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sedih saat mengetahui Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Kekinian, Nurdin juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri.
Tjahjo menuturkan, dalam waktu dekat Kemendagri akan memanggil Wakil Gubernur Kepri Isdianto agar pemerintahan Kepri tetap berjalan. Isdianto juga akan diangkat sebagai Plt.
"Saya orang yang merasa sedih ya, selama dua tahun sih, beliau orang yang selalu minta saran ke saya. Saya ingatkan masalah aset, masalah area-area rawan korupsi dan ini kasus cukup lama di 2018," kata Tjahjo di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Selain itu, Tjahjo menyebut dirinya dengan Nurdin aktif berkomunikasi selama hampir 2 tahun untuk membahas pembangunan di Batam.
Baca Juga: Mendagri Belum Evaluasi Izin Perpanjangan Ormas FPI
Saat itu, Nurdin selalu memberikan saran kepada Tjahjo terkait dengan persoalan yang sama. Sebaliknya Tjahjo juga memberikan saran kepada Nurdin termasuk area-area mana saja yang rawan korupsi.
"Kepri merupakan daerah tujuan wisata, daerah investasi, yang semua harusnya dipercepat sesuai mekanisme dan peraturan," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan penetapan tersangka untuk Nurdin Basirun setelah pihaknya melakukan gelar perkara pascaoperasi tangkap tangan di Kepulauan Riau, Rabu (10/7) malam.
Selain Nurdin, KPK turut menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono sebagai tersangka. Sementara sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Abu Bakar.
"Memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018- 2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Baca Juga: Takut Bertentangan, Mendagri Hati-hati Setujui Qanun Poligami Aceh