Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Hari ini, KPK memanggil empat petinggi perusahaan untuk dilakukan pemeriksaan. Empat saksi yang akan diperiksa hari ini yakni, Direktur PT Graha Inti Alam, Hari Susanto; Direktur Utama PT Timur Mas Abadi, Harry Agus Tanzil; Direktur Utama PT Arus Berkat Bersama, Triwahyu Wicaksono; dan Direktur PT Mayang Sakti, Zaliansyah Fitriadi.
Keempat saksi akan diperiksa untuk tesangka Dudy Jocom (DJ). Saat itu, Dudy menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.
"Keempat saksi kami periksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jacom)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (12/7/2019).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mantan Kepala Bappeda Provinsi Jatim
Hingga saat ini, Febri belum mau menerangkan lebih jauh terkait keterangan apa yang akan didalami penyidik KPK pada empat orang saksi tersebut.
Dalam kasus ini, Dudy sudah divonis 4 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar.
Setelah divonis bersalah, Dudy kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kasus sama terkait pembangunan di dua lokasi yakni Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara anggaran tahun 2011.
Pada kasus itu, KPK telag menetapkan dua tersangka yakni Dudy Jacom dan Kepala Divisi Gedung PT. Waskita Karya Adi Wibowo.
Baca Juga: Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung, KPK Geledah Lima Lokasi di Jatim