Suara.com - Korban kekerasan seksual Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Agung RI. Surat permohonan penangguhan penahanan tersebut berasal dari beberapa kalangan.
Berdasarkan pantauan Suara.com, Baiq Nuril tiba di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanudin Dalam No. 1, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/7/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baiq Nuril yang mengenakan pakaian batik merah dan kerudung berwarna senada itu tampak di dampingi oleh Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka dan Kuasa Hukum Joko Jumadi. Rieke bersama Baiq Nuril dan kuasa hukumnya langsung menuju ruang Jaksa Agung M Prasetyo.
"Mohon doanya ya teman-teman," tutur Rieke.
Baca Juga: Satgas Anti Mafia Bola Serahkan Joko Driyono ke Kejaksaan Agung
Sebagai pendamping Baiq Nuril, Rieke akan menyerahkan 132 permohonan penangguhan kepada Jaksa Agung M. Prasetyo. Rieke sendiri merupakan salah satu orang yang menjamin permohonan penangguhan penahanan untuk Baiq Nuril.
"132 surat permohonan penangguhan, jam 10.00 dateng, dari DPRD provinsi 2, DPRD kota 3, DPRD kabupaten 14, lembaga 36, perorangan 76, kita sekarang sudah ditunggu (jaksa agung)," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly telah memberikan surat rekomendasi pemberian amnesti untuk Baiq Nuril kepada Presiden Joko Widodo.
Jokowi sendiri telah memberikan sinyalemen bakal memberikan amnesti untuk Baiq Nuril, korban kekerasan seksual yang divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Untuk diketahui, Baiq Nuril dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman tindakan asusila. Padahal, Nuril adalah korban pelecehan seksual nonseksual oleh atasannya saat bekerja di sekolah.
Baca Juga: 6 Tersangka Pengaturan Skor Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Agung
Jokowi, melalui siaran pers, menuturkan bakal segera menyelesaikan surat rekomendasi pemberian amnesti Baiq Nuril, kalau berkasnya sudah diterima.