Suara.com - Kepolisian telah melimpahkan berkas perkara kasus pengancam penggal kepala Jokowi atas tersangka Hermawan Susanto. Berkas tersebut dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas perkara sudah dikirim ke kajaksaan. Kapannya cek dulu ke penyidik ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).
Argo menerangkan, berkas yang dilimpahkan tersebut merupakan tahap pertama atau dengan kode P19. Kekinian, berkas tersebut tengah dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pelimpahan itu baru tahap pertama (hanya mengirimkan berkas). Tahap kedua mengirimkan barang bukti dan tersangka," sambungnya.
Baca Juga: Teridentifikasi, Polisi Minta Pelaku Tabrak Lari Overpass Manahan Menyerah
Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi.
Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut melakukan aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5) lalu.
Polisi akhirnya dapat menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5).
Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Baca Juga: Farhat Abbas Ancam Polisikan Hotman Paris, Kasus Apa?