Ruhut Sitompul Ngevlog di Pulau Reklamasi: Terkaget-kaget Aku

Jum'at, 12 Juli 2019 | 10:09 WIB
Ruhut Sitompul Ngevlog di Pulau Reklamasi: Terkaget-kaget Aku
Ruhut Sitompul di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - "Mana pantai?" Teriakan tersebut meluncur dari politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul di awal video blognya saat menyambangi Pulau Reklamasi.

Dalam vlog berjudul 'Anies Baswedan Lupa Janji Tolak Reklamasi, Sibuk Ngeles dan Nyalahin Sana Sini' yang diunggah Selasa 9 Juli 2019, Ruhut Sitompul mengaku syok saat singgah di Pulau Reklamasi C dan D di utara Jakarta.

Sebab, menurut Ruhut Sitompul, pulau reklamasi diisi dengan bangunan mewah. Tidak ada sama sekali pantai yang disebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Pantai Maju.

"Ke Pantai Maju, tapi yang aku lihat ini, mana pantainya? Waduh terkaget-kaget aku, apalagi aku lihat ini papan reklame ngeri kali," kata Ruhut Sitompul seperti dikutip SUARA.com, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga: Soal Reklamasi, PSI Tuding Anies Baswedan Munafik Akbar

Ketika itu, Ruhut berdiri tepat di depan reklame raksasa yang berisi penawaran hunian mewah di Pantai Indah Kapuk dengan harga hingga miliaran rupiah.

Bukan cuma itu, Ruhut juga menyindir Anies yang dinilainya mengingkari janji kampanye untuk menolak reklamasi. Dia juga mengklaim banyak rakyat kecewa karena hal tersebut.

"Anies, Anies, rakyat yang kau janjikan, banyak sudah yang kecewa. Waktu kampanye pemilihan gubernur, kau katakan dengan tegas akan menolak reklamasi. Waktu menyegel bangunan, kau bawa wartawan ramai-ramai," tutur Ruhut dalam vlog tersebut.

Ruhut pun meluapkan kekecewaannya atas tindakan Anies Baswedan yang mengeluarkan IMB untuk 900 bangunan dengan menggunakan peraturan gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Ruhut Sitompul, Anies bisa saja membatalkan pergub tersebut karena memiliki kuasa sebagai gubernur.

Baca Juga: Walhi Minta Anies Bongkar Pulau Reklamasi untuk Tutup Lubang Tambang

"Anies, kau mengatakan kepastian hukum, alas hukum untuk mengeluarkan IMB dengan pergub itu lemah. Ingat gubernur nggak bisa jalan sendiri, harus ada kerja sama dengan DPRD. Jadi harus ada perda, penting ada perda sebagai alasan hukum," ujar Ruhut.

Kata Ruhut, jika mau konsisten, Anies Baswedan sebagai gubernur bisa saja mencabut pergub Ahok dan membongkar bangunan di pulau reklamasi seperti janjinya ketika kampanye.

“Kalau kau mau konsisten tolak reklamasi kau kan Gubernur ya kau cabut saja Pergubnya Ahok,” imbuh Ruhut.

Ruhut menyarankan agar Anies tidak malu untuk meniru kebijakan dari Ahok untuk meneruskan reklamasi. Tapi, Ruhut mengimbau agar tidak lupa memfasilitasi rakyat.

"Tapi jangan lupa, bantu dong fasilitas untuk rakyat, dan ingat konstribusi yang 15 persen, ke kas Pemda dan hasil daripada konstribusi, itu bisa untuk membantu perbaikan jalan macet, banjir, sekolah-sekolah untuk anak-anak,” saran Ruhut.

Berikan manfaat untuk publik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, lahan hasil reklamasi saat ini yang digunakan luasnya kurang dari lima persen dan masih ada 95 persen yang masih belum dimanfaatkan.

"Itu yang akan kita tata kembali, agar sesuai dengan visi kita untuk memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Area untuk publik misalnya sekarang sedang dibangun jalur jogging, jalur untuk sepeda, lapangan untuk kegiatan olah raga termasuk akan dibangun pelabuhan dan lain-lain.

Hal tersebut dikatakannya terkait dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan hasil reklamasi.

"Jadi, tidak dibongkarnya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari melaksanakan aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik dan ketaatan pada prinsip good governance," kata Anies.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) sebagai regulator yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan atau tidak menerbitkan sebuah IMB.

Reklamasi di Teluk Jakarta adalah program pemerintah dan program reklamasi itu telah dihentikan. Semula, ada 17 pulau yang sudah tercantum dalam Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Artinya pemerintah diwajibkan melaksanakannya, yaitu membangun reklamasi. Kebijakan kita adalah menghentikan dan memanfaatkan yang sudah terlanjur terjadi, yaitu ada empat pulau," kata Anies.

Saat ini 13 pulau itu sudah tidak lagi tercantum di Perda RPJMD DKI Jakarta dan penghapusan 13 pulau itu juga akan ditetapkan dalam Perda RTRW dan Perda Rencanan Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI