Suara.com - Kepolisian memperpanjang masa penahanan tersangka pengancam penggal kepala Jokowi, Hermawan Susanto. Penahanan dilakukan untuk 30 hari kedepan.
"Ya perpanjangan pengadilan 30 hari ke depan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono kepada wartawab, Jumat (12/7/2019).
Perpanjangan masa penahanan terhadap Hermawan dilakukan setelah masa penahanannya berakhir pada Kamis (11/7/2019) kemarin.
Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi.
Baca Juga: Jalan Cerita Pengancam Penggal Kepala Jokowi hingga Nikah di Rutan
Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5).
Dalam kasus ini, polisi akhirnya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5).
Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.