Suara.com - Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/7/2019) dini hari.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK dalam kasus suap proyek reklamasi pulau-pulau kecil dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut Nurdin mulai ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas 1 cabang KPK terhitung mulai Jumat (12/7/2019) dini hari.
"Kami tahan NBA (Nurdin Basirun) untuk 20 hari pertama di Rutan Klas I cabang KPK (K4)," ujar Febri dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).
Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Tersangka Suap Reklamasi
Selain Nurdin, KPK juga langsung tahan tiga tersangka lainnya yakni, Abu Bakar (ABK) yang ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS) di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH) di Polres Metro Jakarta Timur.
Untuk tersangka Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abu Bakar, sebagai pihak diduga pemberi, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, dalam operasi tangkap tangan kemarin, tim penindakan KPK menangkap sebanyak 7 orang. Namun, tiga lainnya dilepas karena belum bisa dikategorikan sebagai tersangka. KPK juga mengamankan sejumlah uang SGD 6000 dalam OTT.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Nasdem Nonaktifkan Nurdin Basirun dari Ketua DPW Kepri
KPK juga menyita duit dalam mata uang sejumlah negara. Di antaranya yakni SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan uang Rp 132.610.000. Uang itu disita setelah tim menggeledah kediaman Nurdin.