Beredar Info Ganjil Genap untuk Motor, Kadishub DKI: Hoaks

Jum'at, 12 Juli 2019 | 07:53 WIB
Beredar Info Ganjil Genap untuk Motor, Kadishub DKI: Hoaks
Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan razia kelengkapan kendaraan bermotor di kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (4/1/2019). Sebagai ilustrasi tilang [Suara.com/Muhaimin A. Untung].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar di media sosial (Medsos) info mengenai skema pemberlakuan aturan ganjil-genap bagi sepeda motor di Jakarta. Namun Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo tidak membenarkan adanya info ini.

Dalam info tadi, diberitahukan daerah mana saja yang akan menjadi titik diberlakukannya peraturan ganjil genap. Bahkan disebutkan juga data aturan larangan melintas bagi pelat nomor yang diatur disebutkan berasal dari Dishub DKI.

Disebutkan dalam edaran, peraturan ganjil genap akan dimulai hari ini, 12 Juli 2019 mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. Syafrin Liputo menyebut info ini adalah berita bohong atau hoaks yang sudah tersebar tahun lalu dan dikemas ulang.

"Ini hoaks tahun lalu dan dikemas ulang," ujar Syafrin Liputo saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga: Tahun Ini, Wuling Siap Ekspor Produk Pakai Brand Berbeda

Syafrin Liputo juga menyebut pihaknya belum ada peluasan untuk wilayah aturan ganjil genap. Aturan lalu lintas Jakarta belum ada perubahan hingga hari ini.

"Belum ada perluasan ganjil genap," jelas Syafrin Liputo.

Info hoaks yang beredar adalah sebagai berikut:

Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor

Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7). Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

Baca Juga: Maaf, Buat Urusan Ini Christian Sugiono Tak Bisa Setia!

"Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain. Direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2018. Akan DI BERLAKUKAN SANKSI TILANG

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI