Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung, KPK Geledah Lima Lokasi di Jatim

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 12 Juli 2019 | 07:26 WIB
Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung, KPK Geledah Lima Lokasi di Jatim
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus suap terhadap Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR) terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut dilakukan di lima lokasi.

"Dalam dua hari kemarin, KPK lakukan penggeledahan di lima lokasi di Jawa Timur. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara suap terhadap SPR terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Pada Rabu (10/7/2019) dilakukan penggeledahan di satu lokasi, yaitu kantor Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Bupati Tulungagung Nonaktif Syahri Mulyo Divonis 10 Tahun Penjara

"Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen penganggaran," ucap Febri.

Kemudian, lanjut Febri, kegiatan penggeledahan dilanjutkan pada Kamis (11/7/2019) di empat rumah pribadi sejumlah pejabat yang masih aktif ataupun telah pensiun di Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur.

Dari empat lokasi itu, tim KPK menyita dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik berupa telepon genggam.

"Penggeledahan dilakukan terkait dengan sumber dana APBD Tulungagung dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Timur," ungkap Febri.

KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Baca Juga: KPK Segera Tahan Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI