"Dari sebuah tas di rumah NBA (Nurdin Basirun), KPK mengamankan uang sejumlah 43.942 dollar Singapura, 5.303 dolar AS, lima EURO, 407 Ringgit Malayasia, 500 Riyal, serta Rp.132.610.000," ucap Basaria.
Tim KPK lalu membawa Nurdin dan NWN ke Mapores Tanjung Pinang untuk pemeriksaan. Selanjutnya, pada Kamis (11/7/2019), ketujuh orang tersebut dibawa ke kantor KPK, di Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, KPK pun menetapkan empat orang tersangka terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri, serta kasus gratifikasi.
Empat tersangka itu adalah Gubernur Kepri, Nurdin Basirun (NBA); Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK).
Baca Juga: KPK Ungkap Cara Gubernur Kepri Dapat Duit Suap dalam Proyek Reklamasi
Nurdin, Edy Sofyan, dan Budi diduga menerima suap dalam pengurusan izin tersebut. Sementara Abu Bakar diduga sebagai pemberi suap.