KPK Ungkap Cara Gubernur Kepri Dapat Duit Suap dalam Proyek Reklamasi

Kamis, 11 Juli 2019 | 22:40 WIB
KPK Ungkap Cara Gubernur Kepri Dapat Duit Suap dalam Proyek Reklamasi
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Di mana upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya," ucap Basaria.

Selanjutnya, Budi kembali memerintahkan Edi untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui.

"Diduga, dokumen dan data dukung yang dibuat Edi tidak berdasarkan analisis apa pun. Edi hanya menjiplak dari daerah lain agar cepat selesai persyaratannya," kata Basaria.

Basaria menambahkan, Nurdin diduga telah menerima suap dalam beberapa tahap dari Abu Bakar, baik secara langsung maupun melalui Edi.

Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Tersangka Suap Reklamasi

“Pada tanggal 30 Mei 2019, diterima SGD 5 ribu dan Rp 45 juta. Esoknya, 31 Mei 2019, terbit izin prinsip reklamasi untuk ABK, seluas 10,2 hektare,” jelas Basaria.

Lalu pada tanggal 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD 6000  kepada Nurdin melalui Budi.

Untuk Nurdin, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ‎

‎Sementara Abu Bakar, sebagai pihak diduga pemberi, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Nasdem Nonaktifkan Nurdin Basirun dari Ketua DPW Kepri

Dalam operasi tangkap tangan kemarin, tim penindakan KPK menangkap sebanyak 7 orang. Namun, tiga lainnya dilepas karena belum bisa dikategorikan sebagai tersangka.

REKOMENDASI

TERKINI