KPK Ungkap Cara Gubernur Kepri Dapat Duit Suap dalam Proyek Reklamasi

Kamis, 11 Juli 2019 | 22:40 WIB
KPK Ungkap Cara Gubernur Kepri Dapat Duit Suap dalam Proyek Reklamasi
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka, dalam kasus suap perizinan prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri.

Selain Nurdin, KPK turut menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono sebagai tersangka. Sementara sebagai pemberi suap yakni Abu Bakar dari unsur swasta juga menjadi tersangka.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, hal ihwal terjadinya praktik suap yang melibatkan Gubernur Nurdin.

Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Tersangka Suap Reklamasi

Awalnya, Pemprov Kepri mengajukan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) untuk dibahas DPRD.

Raperda tersebut akan menjadi acuan hukum pemanfaatan Pengelolaan wilayah kelautan Kepri terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri.

Diketahui pula, terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi untuk diakomodasi dalam RZW3K Provinsi Kepri

"Jadi,  pada Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam untuk pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 Hektare. Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung," ungkap Basaria.

Menurut Basaria, Nurdin diduga memerintahkan Budi dan Edi untuk membantu Abu bakar supaya izin yang diajukan segera disetujui.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Nasdem Nonaktifkan Nurdin Basirun dari Ketua DPW Kepri

Agar izin tersebut disetujui, Budi meminta Abu Bakar nantinya mengklaim permohonan izin itu untuk membangun restoran dengan keramba sebagai budi daya ikan di bagian bawahnya.

REKOMENDASI

TERKINI