Suara.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar kasus peredaran uang asing palsu dengan nilai uang jika dirupiahkan kurang lebih Rp 300 miliar. Uang tersebut dijual kembali dengan harga murah.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Hutagalung mengatakan uang palsu tersebut diedarkan dengan cara dijual oleh para pelaku dengan harga Rp 5000 ribu hingga Rp 7000 per dolar.
"Berdasarkan pengakuan tersangka ini baru akan diedarkan, dan transaksi yang ada mulai dari penyampaian penjualan satu dolar seharga tujuh ribu rupiah sampai dengan satu dolar seharga lima ribu rupiah," kata AKBP Reynold Hutagalung di Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis, (11/7/2019).
Reynold menambahkan tersangka yang berjumlah tujuh orang itu melakukan transaksi secara berpindah-pindah.
Baca Juga: Polri Catat di Daerah Ini Banyak Uang Palsu Jelang Lebaran
"Mereka ini satu jaringan dan memang bekerja sama untuk mencari peminat," ujar Reynold.
Sementara itu saat menjual para pelaku ini mengaku bahwa uang yang mereka bawa tersebut adalah asli.
"Dia bilang asli, cuma karena alasan dia ini mata uang lama jadi nilainya turun," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M. Faruk.
Para pelaku tersebut saat ditangkap diduga sedang melakukan transaksi. Polisi saat ini masih mendalami pembeli uang tersebut.
"Itu masih kita dalami, masih kami cari juga tapi dari hasil penelusuran di alat komunikasi mereka ada jejak yang mengatakan bahwa mereka itu kesitu untuk melaksanakan transaksi," ujar Faruk.
Baca Juga: Bagikan Zakat Pakai Uang Palsu Demi Memikat Pujaan Hati, OP Dibekuk Polisi
Pada transaksi itu, Faruk mengatakan terjadi tawar menawar, yang sebelumnya Rp 7 ribu per dolar menjadi Rp 5 ribu per dolar.