Suara.com - Presiden Jokowi memberikan sinyalemen bakal memberikan amnesti untuk Baiq Nuril Maknun, ibu yang divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Baiq Nuril dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman tindakan asusila. Padahal, Nuril adalah korban pelecehan seksual nonseksual oleh atasannya saat bekerja di sekolah.
Jokowi, melalui siaran pers, menuturkan bakal segera menyelesaikan surat rekomendasi pemberian amnesti Nuril, kalau berkasnya sudah diterima.
"Begitu sampai ke saya, saya selesaikan," ujar Jokowi di Taman Nasional Komodo Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (11/7/2019).
Baca Juga: Menteri Yohana Dukung Proses Amnesti Presiden untuk Baiq Nuril
Kasus yang sempat menyita perhatian publik Indonesia itu bermula saat Baiq Nuril berinisiatif merekam percakapan telepon mengarah asusila yang menimpa dirinya oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram saat itu berinisial HM, sekitar bulan Agustus 2014.
Perekaman itu dilakukan sebagai bukti bahwa dirinya tidak memiliki hubungan khusus dengan kepala sekolah itu karena kerap lembur bekerja hingga maghrib bersama seorang rekan kerja lainnya berinisial L, yang merupakan bendara sekolah.
"Sama sekali Baiq tidak pernah terpikirkan untuk melapor ke polisi karena itu hanya sebagai bukti bahwa dia tidak ada hubungan apa-apa dengan atasannya," ucap Aziz, pengacara.
Aziz menyebutkan Baiq sempat bercerita terkait percakapan terkait asusila melalui telepon itu kepada rekan wanitanya.
Namun, seorang rekan kerja lainnya berinisial IM meminta rekaman tersebut kepada Baiq.
Baca Juga: Penggalangan Dana Baiq Nuril Tembus Rp 400 Juta Lebih
Telepon seluler yang digunakan Baiq untuk merekam tersebut sempat rusak dan kemudian diserahkan kepada kakak ipar Baiq berinisial LAR, untuk diperbaiki.