Ditahan, Asteria Menyesal Buat Seruan Ganti Foto Jokowi dengan Anies

Kamis, 11 Juli 2019 | 21:10 WIB
Ditahan, Asteria Menyesal Buat Seruan Ganti Foto Jokowi dengan Anies
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asteria Fitriani, wali murid SMPN 30 Jakarta Utara, menyesali perbuatannya setelah ditetapkan Polres Metro Jakarta Utara sebagai tersangka, karena menyebar tulisan "ganti foto Jokowi dengan foto Anies Baswedan di dinding sekolah". Asteria direjat pasal ujaran kebencian.

Saat ditahan, Asteria mengakui sudah tidak bijak dalam menggunakan media sosial. Dia mengaku awalnya tak ada niat melakukan seruan tapi menjurus ujaran kebencian.

"Bersama ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas unggahan saya per tanggal 26 Juni 2019, yang membuat keresahan di masyarakat. Saya sangat menyesal telah berlaku tidak bijak terhadap media sosial dan tidak penuh pertimbangan ketika menuliskan hal itu," kata Asteria di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/7/2019).

"Saya tidak ada niat sama sekali untuk menghasut atau mengajak orang melakukan sesuatu yang seperti disangkakan masyarakat," imbuhnya.

Baca Juga: Serukan Ganti Foto Jokowi di Sekolah, Asteria Jadi Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Asteria ditetapkan sebagai atas laporan dari seorang warga berinisial TCS pada 1 Juli 2019.

"Atas peristiwa tersebut kami berpendapat bahwa terhadap tersangka AF patut diduga telah melakukan pelanggaran pidana, baik Undang-Undang ITE maupun Undang-Undang hukum pidana," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Utara.

Polisi menilai Asteria dianggap menyebar ujaran kebencian, menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, menghasut supaya tidak menurut peraturan perundang-undangan, dan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Indonesia.

Asteria dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU No 19/2016 tentang ITE jo Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ia juga dikenakan Pasal 160 KUHP atau Pasal 207 KUHP.  Akibat ulahnya sendiri, Asteria terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 Miliar.

Baca Juga: Ajak Ganti Foto Jokowi, KPAI Khawatir Anak Asteria Jadi Sasaran Bully

"Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka tersangka dapat dilakukan penahanan. Oleh karena itu, saat tersangka ditangkap hari Rabu, ini sudah 1x24 jam. Sudah masuk penahanan," terang Budhi.

Sebelumnya, unggahan Asteria Fitriani mendadak viral di media sosial karena membuat status ajakan untuk tidak memasang foto presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo - Maruf Amin di dinding sekolah.

"Kalau boleh usul, di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto presiden dan wakil presiden. Turunin saja foto-fotonya. Kita sebagai guru nggak mau kan mengajarkan anak-anak didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan? Cukup pajang foto goodbener kita saja. Gubernur Indonesia Anies Baswedan," tulis Asteria dikutip Suara.com pada (28/6/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI