Suara.com - Terdakwa Ratna Sarumpaet merespons vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus penyebaran berita bohong alias hoaks di media sosial.
Ratna mengaku tak terima disebut sebagai pemicu benih keonaran akibat klaim penganiayaan yang direkayasanya. Dia pun menilai kasus yang menjeratnya memang merupakan kasus politik.
"Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima. Tetapi, karena di dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan ya. Saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini, bahwa ini politik, jadi saya sabar saja," kata Ratna Sarumpaet usai jalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Ratna Sarumpaet mengatakan alasan dirinya tidak terima atas vonis majelis hakim bukanlah menyoal berat atau ringannya vonis hukuman penjara yang diterimanya. Bahkan dia merasa penerapan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dijadikan dasar vonis hakim tidak tepat.
Baca Juga: Drama Wajah Lebam, Hakim Sebut Ratna Sarumpaet Sebar Benih Keonaran
"Poin saya adalah dikatakan pasal yang menurut saya enggak langgar, tidak ada keonaran tapi dibilang ada keonaran," ujarnya.
Lebih lanjut, aktivis gaek itu pun menyoroti frasa benih yang dipakai majelis hakim saat membacakan amar putusan. Seharusnya, kata dia, arti frasa tersebut dicari dahulu dalam kamis besar bahasa Indonesia (KBBI).
"Benih-benih itu kan bahasa yang dikamuflase sedemikian rupa. Kan hukum itu ada kepastiannya enggak bisa benih benih kok tiba-tiba memunculkan itu. Nanti harus dibongkar lagi kamus bahasa Indonesia maksudnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet. Vonis tersebut dijatukan karena Ratna terbukti bersalah telah menyebarkan hoaks di media sosial.
Hakim Krisnugroho menilai hoaks yang disebar Ratna Sarumpaet telah menimbulkan benih-benih keonaran.
Baca Juga: Hoaks Wajah Bonyok Jadi Alat Propaganda Ratna Sarumpaet Cari Perhatian
"Menurut majelis dapat diterapkan pasal ini. Keonaran tidak harus benar-benar terjadi, akan tetapi cukup benih-benih keonaran tampak muncul di masyarakat," tutur Krisnugroho saat membacakan amar putusan.
Lantaran dianggap bersalah menyebarkan hoaks sehingga menimbulkan benih keonaran, Ratna dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara.