Suara.com - Polisi resmi menetapkan Asteria Fitriani, seorang wali murid SMPN 30 Jakarta Utara sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Penetapan status tersangka itu menyusul seruan Asteria di media sosial untuk menganti foto Presiden Jokowi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di ruang sekolah.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan Asteria ditetapkan sebagai atas laporan dari seorang warga berinisial TCS pada 1 Juli 2019.
"Atas peristiwa tersebut kami berpendapat bahwa terhadap tersangka AF patut diduga telah melakukan pelanggaran pidana baik Undang-Undang ITE maupun Undang-Undang hukum pidana," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/7/2019).
Polisi menilai Asteria dianggap menyebar ujaran kebencian, menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, menghasut supaya tidak menurut peraturan perundang-undangan, dan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Ajak Ganti Foto Jokowi, KPAI Khawatir Anak Asteria Jadi Sasaran Bully
Selama penyelidikan, polisi telah meminta keterangan berbagai ahli untuk mengkaji unggahan Asteria yang menyerukan untuk mengganti foto Jokowi dengan Anies.
"Kami meminta keterangan para ahli, baik itu ahli ITE, ahli bahasa, ataupun ahli pidana bahwa postingan yang disampaikan itu masuk dalam kategori tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, unggahan Asteria Fitriani mendadak viral di media sosial karena membuat status ajakan untuk tidak memasang foto presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo - Maruf Amin di dinding sekolah.
"Kalau boleh usul, di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto presiden dan wakil presiden. Turunin saja foto-fotonya. Kita sebagai guru nggak mau kan mengajarkan anak-anak didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan? Cukup pajang foto goodbener kita saja. Gubernur Indonesia Anies Baswedan tulis Asteria dikutip Suara.com pada Jumat (28/6/2019).
Baca Juga: Viral Ajakan Ganti Foto Jokowi, Ketua DPRD DKI akan Datangi SMPN 30