Suara.com - Anggota Majelis Hakim, Krisnugroho menilai terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet telah menimbulkan benih-benih keonaran.
Saat membacakan amar putusan ini, Krisnugroho menyebutkan klaim penganiayaan yang direkayasa Ratna telah memicu kegaduhan di masyarakat, apalagi suhu politik saat itu sedang memanas jelang Pilpres 2019.
Untuk itu, Krisnugroho menilai berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet dapat dikenakan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran telah menimbulkan benih-benih keonaran.
"Menurut majelis dapat diterapkan pasal ini. Keonaran tidak harus benar-benar terjadi, akan tetapi cukup benih-benih keonaran tampak muncul di masyarakat," tutur Krisnugroho dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Kamis (11/7/2019).
Baca Juga: Hoaks Wajah Bonyok Jadi Alat Propaganda Ratna Sarumpaet Cari Perhatian
Krisnugroho menilai Ratna Sarumpaet seharusnya menyadari bahwa berita bohong penganiayaan tersebut dapat mengundang reaksi yang besar bagi orang-orang yang membaca dan mengetahui. Apalagi, di tengah kemajuan teknologi informasi kekinian.
"Terdakwa seharusnya menyadari dengan teknologi saat ini akan dengan mudah menyebar," ujarnya.
Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Joni memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara.
JPU menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Alasan Sudah Minta Maaf, Hakim Vonis Ringan Ratna Sarumpaet