Hoaks Wajah Bonyok Jadi Alat Propaganda Ratna Sarumpaet Cari Perhatian

Kamis, 11 Juli 2019 | 19:07 WIB
Hoaks Wajah Bonyok Jadi Alat Propaganda Ratna Sarumpaet Cari Perhatian
Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Majelis Hakim, Krisnugroho menilai terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet memiliki maksud melakukan propaganda dengan menyebarkan kabar bohong penganiayaan yang dialaminya. Menurutnya, perlakuan itu dilakukan guna mencari simpati.

Hal itu dikatakan Krisnugroho saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Awalnya, Krisnugroho menilai dapat menerima jika alasan Ratna Sarumpaet mengarang cerita luka lebam akibat operasi plastik yang kemudian diakuinya merupakan akibat penganiayaan untuk menutupi kejadian sesungguhnya kepada keluarga.

"Bahwa alasan terdakwa mengarang cerita itu dalam perjalanan pulang ke rumah adalah untuk menutupi kejadian sebenarnya kepada anaknya, menurut hemat majelis hakim mungkin logis dan dapat diterima," kata Krisnugroho.

Baca Juga: Alasan Sudah Minta Maaf, Hakim Vonis Ringan Ratna Sarumpaet

Hanya, Krisnugroho mengungkapkan kabar bohong penganiayaan tersebut nyatanya juga disebarkan oleh Ratna Sarumpaet kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno jelang Pilpres 2019.

Krisnugroho menilai Ratna Sarumpaet memiliki maksud untuk menarik simpati dan propaganda.

"Menurut hemat majelis, terdakwa (Ratna Sarumpaet) telah memiliki maksud tertentu untuk menarik simpati, mempengaruhi dan propaganda, di mana terdakwa sebagai aktivis dan pejuang HAM mendapat perlakuan kekerasan yang tidak wajar," ujarnya.

Atas hal itu, berita bohong penganiayaan tersebut pun akhirnya mendapatkan reaksi dari banyak orang terutama yang berada di barisan perjuangannya, seperti Fadli Zon, Rocky Gerung dan Fahri Hamzah. Sehingga, berita bohong itu pun menjadi viral di media sosial.

"Mereka membalas pesan-pesan mengomentari dikaitkan dengan perjuangan baik di Twitter, Instagram, Facebook sehingga berita penganiayaan terkait terdakwa menjadi viral," ungkapnya.

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Bui, Atiqah Hasiholan : Saya Syukuri

Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Joni memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara.

JPU menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI