Hoaks Wajah Bonyok Jadi Alat Propaganda Ratna Sarumpaet Cari Perhatian

Kamis, 11 Juli 2019 | 19:07 WIB
Hoaks Wajah Bonyok Jadi Alat Propaganda Ratna Sarumpaet Cari Perhatian
Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara.

JPU menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI