Suara.com - Wilayah RW 02 Tebo Selatan, Kelurahan Muyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur mendadak viral, gara-gara tata tertibnya yang kontroversial.
Uraian tata tertib itu diunggah ke grup Facebook Komunitas Peduli Malang (ASLI Malang), Kamis (11/7/2019).
Terdapat tujuh poin peraturan di lingkungan tersebut. Dua di antaranya terbilang biasa, yakni warga wajib menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, dan kerukunan bersama; serta, warga wajib lapor yang akan pindah.
Sementara lima poin lainnya menuai komentar mengejutkan warganet.
Baca Juga: Buaya Nangkring di Atap Rumah Bikin Geger Warga di Malang
Pada poin kedua misalnya, tak hanya wajib lapor, warga baru juga diharuskan mengisi kas sebesar Rp 1,5 juta termasuk biaya makam bagi yang menetap, Rp250 ribu bagi yang mengontrak, dan Rp50 ribu bagi penghuni kos.
Pada poin ketiga, warga yang menjual tanah atau rumah harus didampingi ketua RT dan menyisihkan kompensasi sebesar dua persen dari nilai transaksi.
Lalu, peraturan menerima tamu diatur di poin kelima. Jika tidak melapor setelah tamu menginap lebih dari 3x24 jam, warga akan didenda Rp 1 juta.
Denda hingga jutaan juga akan dikenakan pada warga yang melanggur aturan di poin keenam.
Warga yang berzina akan dikenai denda Rp1,5 juta, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rp 1 juta, dan transaksi atau pemakaian narkoba maupun miras Rp 500 ribu.
Baca Juga: Audrey Yu: Malangnya Hidup di Negeri yang Kecilkan Budaya Pemikiran Kritis
Sementara poin terakhir mengatur ketentuan warga dalam menggelar hajatan atau acara apa pun yang dihadiri banyak orang. Selain harus lapor minimal H-3, warga juga harus mengisi kas sebesar Rp 100 ribu.