Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku belum menerima salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan penahanan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi SKL BLBI.
"Kami belum menerima salinan putusan kasasi MA tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2019).
Dengan dalih belum menerima salinan putusan itu, KPK tak mengetahui dasar hukum Hakim MA mengabulkan Kasasi yang diajukan Syaruddin Arsyad termasuk adanya dissenting oponion atau perbedaan pendapat dari tiga hakim MA saat menggelas sidang putusan tersebut.
"Jadi, KPK juga perlu melihat bagaimana sikap hakim di putusan itu terkait dengan kerugian negara Rp 4,58 T. Apakah MA menganulir hal itu, atau memperkuat atau tidak mempertimbangkan sama sekali. Hal ini baru terjawab jika putusan lengkap sudah diterima," tegas Febri.
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus BLBI, Kwik Berikan Tulisan soal Sjamsul Nursalim ke KPK
Untuk diketahui, KPK juga akan berencana melakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa terhadap putusan kasasi Syafruddin. Namun, KPK menunggu MA memberikan salinan putusan atas dikabulkannya permohonan Syafruddin.
Setelah permohonan Kasasi dikabulkan MA, Syafruddin telah dibebaskan dari rumah tahanan KPK pada Selasa (9/7/2019) lalu.