Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan benih keonaran.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara.
Anggota Majelis Hakim, Krisnugroho saat membacakan putusan menejelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Ratna Sarumpaet.
Krisnugroho mengatakan hal memberatkan, yakni Ratna Sarumpaet tak bisa memberikan contoh yang baik karena kapasitasnya sebagai tokoh yang dikenal banyak publik.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Bui, Atiqah Hasiholan : Saya Syukuri
"Hal yang memberatkan sebagai publik figur terdakwa harusnya memberikan contoh yang baik," tutur Krisnugroho dalam sidang putusan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).
Sedangkan, Krisnugroho mengungkapkan hal yang meringankan, Ratna Sarumpaet sebagai terdakwa merupakan seorang ibu rumah tangga yang telah memasuki usia lanjut. Ratna Sarumpaet juga dinilai telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
"Terdakwa telah melakukan permintaan maaf secara terbuka," ujarnya.
Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Joni memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.
JPU menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Kilas Balik Kasus Ratna Sarumpaet, Ratu Hoaks yang Divonis 2 Tahun Penjara