Sudah 2 Periode Jadi Wakil Rakyat, Satu Caleg Terpilih Mengundurkan Diri

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 11 Juli 2019 | 18:29 WIB
Sudah 2 Periode Jadi Wakil Rakyat, Satu Caleg Terpilih Mengundurkan Diri
Ilustrasi Pemilu 2019 [Suara.com/Dimas Angga Perkasa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menerima surat pengunduran diri satu orang calon anggota terpilih DPRD dari Partai Golkar, hasil Pemilu 2019.

Hal itu disampaikan Ketua KPU setempat, Sofyan Djakfar, di Gorontalo, Kamis (11/7/2019). Ia menjelaskan, surat masuk tertanggal 1 Juli 2019, atas nama Nurjanah Hasan Yusuf, sebagai calon anggota terpilih DPRD dari Partai Golkar daerah pemilihan (dapil) I, Kecamatan Kwandang, Ponelo Kepulauan dan Tomilito.

Nurjanah diketahui caleg petahana. Kekinian ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Gorontalo Utara.

Dalam surat tersebut, kata Sofyan, disebutkan alasan pengunduran diri Nurjanah Hasan Yusuf adalah sudah dua periode atau selama 10 tahun bertugas sebagai wakil rakyat.

Baca Juga: Caleg Terpilih Partai Nasdem Ini Harus Mendekam di Tahanan Kejari Gresik

Selain itu, kata dia, Nurjanah dalam surat pengunduran dirinya juga mempertimbangkan soal regenerasi di Partai Golkar.

Sofyan menjelaskan, pihaknya akan segera memprosesnya setelah penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih dilakukan.

"Yang bersangkutan masih akan ditetapkan sebagai calon anggota DPRD terpilih, kemudian proses penggantian berdasarkan surat pengunduran diri yang diterima KPU Kabupaten, diawali dengan mengkonsultasikannya ke KPU Provinsi dan KPU RI," ujar Sofyan seperti diberitakan Antara.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu, disebutkan penggantian calon anggota DPRD terpilih dimungkinkan.

Apalagi, pihaknya telah menerima surat dinas atau edaran dari KPU RI terkait proses penetapan, yang di dalamnya juga mengatur tentang proses penggantian calon anggota DPRD terpilih, dengan alasan mengundurkan diri tanpa desakan pihak mana pun, meninggal dunia dan diberhentikan partai politik.

Baca Juga: Soal LHKPN, KPK Dukung Langkah KPU Tunda Pelantikan Caleg Terpilih

Saat proses penggantian nanti, KPU akan melakukan klarifikasi ke partai politik yang bersangkutan, yaitu Partai Golkar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI