Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet pada Kamis (11/7/2019). Ratna dianggap terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.
Berdasarkan pantauan Suara.com, setelah Ketua Majelis Hakim Joni mengetok vonis 2 tahun penjara, Ratna Sarumpaet tidak memberikan tanggapan apapun.
Sedangkan Tim Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet mengatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu atas putusan tersebut sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Kami berkomunikasi dengan terdakwa, karena putusan baru dibacakan kami menyatakan pikir-pikir," ujar Desmihardi.
Baca Juga: Kilas Balik Kasus Ratna Sarumpaet, Ratu Hoaks yang Divonis 2 Tahun Penjara
Setelah majelis hakim menutup sidang, Ratna Sarumpaet langsung menghampiri majelis hakim dan menyalaminya satu persatu. Setelah itu, Ratna Sarumpaet juga menghampiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyalaminya.
Momen haru pun terjadi, ketika Ratna Sarumpaet menghampiri perwakilan keluarga yang dari awal mendampingi dirinya dalam sidang pembacaan putusan.
Ratna Sarumpaet terlihat langsung memeluk erat putri dan putranya Atiqah Hasiholan dan Mohammad Iqbal Alhady serta anggota keluarga lainnya yang berada di ruang sidang.
Ratna Sarumpaet tampak terlihat tegar. Tak ada air mata yang menetes meski dirinya baru saja divonis 2 tahun penjara.
"Nanti kita ketemu lagi ya," tutur Ratna Sarumpaet kepada kedua anaknya.
Baca Juga: Aksi Selfie Atiqah Hasiholan di Ruang Sidang Vonis Ratna Sarumpaet
Untuk diketahui, Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.