Suara.com - Juru bicara Tim Kampanye Nasiobal (TKN) Jokowi - Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily mengatakan vonis dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ratna Sarumpaet menunjukkan kalau Ratna terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Ace menuturkan, pihaknya menghormati putusan tersebut meski putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU 6 tahun penjara.
"Yang terpenting sebetulnya kasus kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet yang waktu itu merupakan Tim BPN (Prabowo-Sandi) jelas telah terbongkar sehingga dapat menghentikan tuduhan stigma negara represif seperti dituduhkan itu," kata Ace saat dihubungi, Kamis (11/7/2019).
Menurutnya, kasus yang dialami Ratna berkenaan dengan berita bohong harus menjadi pelajaran semua pihak agar tidak melakukan hal serupa.
Baca Juga: Rizieq Didenda Overstay Saudi, Yunarto: Mohon Dibantu Prabowo - Sandiaga
"Kasus kebohongan Ratna Sarumpaet ini menjadi pembelajaran bagi siapapun agar jangan menggunakan cara kebohongan untuk kepentingan politik. Cepat atau lambat kebohongan itu akan terbongkar," ujar Ace.
Diketahui, aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan atas kasus hoaks pemukulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Ratna divonis 2 tahun penjara
Pada sidang putusan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Ratna Sarumpaet menjalani hukuman selama 6 tahun penjara. Vonis terhadap Ratna Sarumpaet tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Kasus hoaks yang diciptakan Ratna Sarumpaet menyeret dirinya mendekam di balik jeruji sel.
Bahkan, kini ia harus menyandang gelar sebagai Ratu Hoaks oleh warganet sebagai buntut dari kebohongan yang ia buat.
Baca Juga: Yusril: Tak Mungkin MA Sidangkan Lagi Kasasi Prabowo-Sandi