Dari keterangan petugas, diketahui barang tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Padang. Meski begitu, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan tersangka di Kota Medan.
"Kami masih mendalami terkait pengungkapan dua kasus ini. Agar bisa mencegah peredaran narkoba yang masuk di Sumbar tentunya untuk menyelamatkan generasi kita," tegas Roedy.
Tersangka akan dijerat Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dan 111 ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
Baca Juga: Biayai Kuliah Anak, SH Nekat Bawa 39 Kg Ganja Aceh Pakai Mobil Pikap