Suara.com - Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan atas kasus hoaks pemukulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Ratna divonis menjalani hukuman selama 2 tahun penjara
Pada sidang putusan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Ratna Sarumpaet menjalani hukuman selama 6 tahun penjara. Vonis terhadap Ratna Sarumpaet tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Kasus hoaks yang diciptakan Ratna Sarumpaet menyeret dirinya mendekam di balik jeruji sel.
Bahkan, kini ia harus menyandang gelar sebagai Ratu Hoaks oleh warganet sebagai buntut dari kebohongan yang ia buat.
Baca Juga: Salah Renovasi, Tiang Masjid Cagar Budaya di Solo Dimakan Rayap
Ngaku Dipukuli, Sedot Perhatian Prabowo
Kasus kebohongan Ratna Sarumpaet berawal dari beredarnya foto Ratna yang penuh lebam hingga sulit dikenali di jejaring sosial. Hal itu diperkuat dengan pernyataan akun @ayuning_2 yang menyebut Ratna menjadi korban pemukulan oleh sekelompok orang tak dikenal hingga menyebabkan wajah Ratna lebam parah.
"Ibu Ratna Sarumpaet dalam kondisi babak belur pagi ini, Rumah Sakit masih diRahasikan karena beliau masih dalam kondisi Trauma berat dipukuli beberapa Orang. Ya Rabb, siapapun mereka baik dalang maupun pelaku nya Matikan mereka dalam kehinaan yang sehina hinanya," kicaunya, Selasa (2/10/2018) pagi.
Sejumlah politisi pun langsung mengkonfirmasi kebenaran itu. Mulai dari politisi Partai Gerindra yang juga mantan artis Rachel Maryam hingga Kepala Divisi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean yang membenarkan Ratna menjadi korban pemukulan.
Isu pemukulan terhadap Ratna Sarumpaet pun terus bergulir. Ratna Sarumpaet yang juga menjadi bagian dari Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ini mendapatkan dukungan penuh dari capres nomor urut 02 Prabowo-Sandi. Dihadapan Prabowo, Ratna pun mengakui bahwa lebam di wajahnya merupakan bekas pemukulan sekelompok orang tak dikenal.
Baca Juga: Ini 3 Pemimpin KPK yang Lolos Seleksi Berkas Capim 2019 - 2023
Dapat Bisikan Setan Untuk Berbohong
Hanya berselang satu hari, tepatnya Rabu (3/10/2018) Ratna Sarumpaet mengakui bahwa lebam di wajahnya bukanlah akibat pemukulan sekelompok orang, melainkan hasil operasi plastik yang dijalaninya.
Pada 21 September 2018, Ratna menjalani perasi sedot lemak di Rumah Sakit Kesehatan Bina Estetika. Operasi yang dilakukan menyebabkan wajahnya mengalami pembengkakan.
Operasi yang dijalaninya itu tidak diketahui oleh anak-anaknya. Sekembalinya Ratna dari rumah sakit, anak-anak mempertanyakan lebam di wajah Ratna yang tampak begitu parah. Ratna merangkai kebohongan dengan mengaku dipukuli untuk menutupi bekas operasi agar anak-anaknya percaya.
“Tidak ada penganiayaan. Itu cerita khayalan yang entah dihembuskan oleh setan mana kepada saya. Kali ini saya pencipta hoax terbaik ternyata. Menghebohkan sebuah negeri. Mari kita semua mengambil pelajaran dari kejadian ini juga kawan-kawan,” kata Ratna dalam konferensi pers.
Ditangkap Saat Hendak ke Chile
Keesokannya, Kamis (4/10/2018) malam, Ratna ditangkap oleh aparat kepolisian saat berada di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Ratna ditangkap sesaat sebelum terbang menuju Chile untuk mengikuti seminar internasional.
Dalam acara internasional The 11th Women Playrights International Conference 2018, Ratna Sarumpaet dijadwalkan menjadi salah satu pembicara yang mewakili Indonesia. Seluruh biaya perjalanannya ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta.
Ratna Sarumpaet disangkakan dengan pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam kasus hoaks ini, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.
Diminta Kembalikan Dana Sponsor
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hari-hari di Hotel Prodeo, Ratna Sarumpaet diminta untuk mengembalikan dana sponsor perjalanan ke Chile. Pemprov DKI Jakarta telah menggelontorkan dana sebesar Rp 70.764.041 untuk memberangkatkan Ratna ke Chile.
Dari total dana sebesar Rp 70 jutaan, Ratna Sarumpaet hanya bisa mengembalikan dana sebesar Rp 10.107.456. sebab, sebagian dana telah dibayarkan untuk pembelian tiket pesawat dan hotel yang tidak bisa dikembalikan atau ditukar dengan uang. Ratna melalui asistennya pun telah mengembalikan sisa dana itu kepada pihak Pemprov DKI Jakarta.
Minta Dibebaskan Dari Hukuman Penjara
Ratna Sarumpaet tak kuasa menahan tangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya menjalani hukuman 6 tahun penjara.
Dalam pleido tersebut, Ratna Sarumpaet meminta dibebaskan secara hukum kepada majelis hakim. Ia mengatakan lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada satu orang yang bersalah.
"Majelis hakim yang mulia, saya memohon bebaskan saya secara hukum. Karena yang saya tahu lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah," ujar Ratna Sarumpaet.