Kilas Balik Kasus Ratna Sarumpaet, Ratu Hoaks yang Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juli 2019 | 17:02 WIB
Kilas Balik Kasus Ratna Sarumpaet, Ratu Hoaks yang Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa Ratna Sarumpaet saat membacakan pleidoi di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hanya berselang satu hari, tepatnya Rabu (3/10/2018) Ratna Sarumpaet mengakui bahwa lebam di wajahnya bukanlah akibat pemukulan sekelompok orang, melainkan hasil operasi plastik yang dijalaninya.

Pada 21 September 2018, Ratna menjalani perasi sedot lemak di Rumah Sakit Kesehatan Bina Estetika. Operasi yang dilakukan menyebabkan wajahnya mengalami pembengkakan.

Ratna Sarumpaet merayakan hari raya Idul Fitri di Rutan Polda Metro Jaya. (Suara.com/Ria Rizky)
Ratna Sarumpaet merayakan hari raya Idul Fitri di Rutan Polda Metro Jaya. (Suara.com/Ria Rizky)

Operasi yang dijalaninya itu tidak diketahui oleh anak-anaknya. Sekembalinya Ratna dari rumah sakit, anak-anak mempertanyakan lebam di wajah Ratna yang tampak begitu parah. Ratna merangkai kebohongan dengan mengaku dipukuli untuk menutupi bekas operasi agar anak-anaknya percaya.

Tidak ada penganiayaan. Itu cerita khayalan yang entah dihembuskan oleh setan mana kepada saya. Kali ini saya pencipta hoax terbaik ternyata. Menghebohkan sebuah negeri. Mari kita semua mengambil pelajaran dari kejadian ini juga kawan-kawan,” kata Ratna dalam konferensi pers.

Baca Juga: Salah Renovasi, Tiang Masjid Cagar Budaya di Solo Dimakan Rayap

Ditangkap Saat Hendak ke Chile

Keesokannya, Kamis (4/10/2018) malam, Ratna ditangkap oleh aparat kepolisian saat berada di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Ratna ditangkap sesaat sebelum terbang menuju Chile untuk mengikuti seminar internasional.

Dalam acara internasional The 11th Women Playrights International Conference 2018, Ratna Sarumpaet dijadwalkan menjadi salah satu pembicara yang mewakili Indonesia. Seluruh biaya perjalanannya ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta.

Ratna Sarumpaet disangkakan dengan pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam kasus hoaks ini, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Diminta Kembalikan Dana Sponsor

Baca Juga: Ini 3 Pemimpin KPK yang Lolos Seleksi Berkas Capim 2019 - 2023

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hari-hari di Hotel Prodeo, Ratna Sarumpaet diminta untuk mengembalikan dana sponsor perjalanan ke Chile. Pemprov DKI Jakarta telah menggelontorkan dana sebesar Rp 70.764.041 untuk memberangkatkan Ratna ke Chile.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI