Suara.com - Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Hakim menilai Ratna Sarumpaet terbukti bersalah.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
"Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Joni.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara di kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai Ratna Sarumpet melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Baca Juga: Jelang Sidang Putusan, Ratna Sarumpaet Berharap Bebas
Jaksa Daroe Tri Sadono membacakan tuntutan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (28/5/2019).
Menurut JPU ada beberapa faktor yang memberatkan hingga tuntutannya menjadi enam tahun penjara.
Koordinator JPU Daroe Tri Sadono, salah satu faktornya adalah Ratna dianggap sebagai figur publik, intelektual, namun masih melakukan kebohongan. Hal itu disampaikan Daroe saat membacakan surat tuntutan kepada Ratna dalam persidangan.
Selain itu, ada beberapa faktor lainnya seperti kebohongan yang berujung keonaran. Tanggapan Ratna saat diperiksa dipersidangan yang dianggap Daroe berbelit-belit juga disebut memberatkan tuntutan.
"Perbuatan terdakwa membuat keresahaan dan kegaduhan di masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa pernah dihukum," kata Daroe.
Baca Juga: Sidang Vonis Ratna Sarumpaet Hari Ini, Pengacara Yakin Bebas
Meskipun begitu, menurut Daroe ada juga faktor yang meringankan tuntutan kepada Ibunda Atiqah Hasiholan itu. Salah satunya, sudah meminta maaf karena sudah menyebar hoaks.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Ratna sudah memanggil sejumlah saksi. Saksi-saksi tersebut dihadirkan untuk menguatkan dan meringankan dakwaan.
Beberapa nama politisi dari kubu Prabowo - Sandiaga juga muncul sebagai saksi di sidang ibunda Atiqah Hasiholan ini. Kubu Prabowo yang jadi saksi di antaranya adalah Fahri Hamzah, Nanik S Deyang, Dahnil Anzhar, Amien Rais dan Aktivis Said Iqbal.
Ada juga seniman dan akademisi seperti Tompi dan Rocky Gerung sebagai saksi. Dokter sedot lemak, Psikiater, staf Ratna hingga ahli dari berbagai bidang juga turut memberi kesaksian.
Jaksa menilai pernyataan para saksi itu berpihak dan bisa saja jauh dari kebenaran.
Salah satunya adalah kesaksian dari psikiater Ratna Sarumpaet, Pidiansyah selaku saksi ahli. Menurut jaksa, dalam kesaksiannya Pidiansyah mencoba mengarahkan opini agar Ratna dianggap sedang tidak sadarkan diri karena depresi saat menyebar hoaks.
Menurut dia, secara keseluruhan saksi yang dihadirkan Ratna Sarumpaet memiliki motif agar kasus sudah selesai setelah Ratna melakukan konferensi pers dan minta maaf. Menurut Daroe pernyataan para saksi itu mengaburkan fakta yang terjadi di tengah masyarakat usai Ratna Sarumpaet minta maaf karena hoaks.
Berdasarkan pernyataan para saksi tersebut, Daroe mengaku meragukan kesaksiannya karena ada motif tertentu yang tidak sesuai fakta. Daroe juga mengingatkan untuk lebih cermat dalam menyikapi kesaksian dari saksi yang dihadirkan Ratna Sarumpaet.
Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).