Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juli 2019 | 16:52 WIB
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan yang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Hakim menilai Ratna Sarumpaet terbukti bersalah.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

"Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Joni.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara di kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai Ratna Sarumpet melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Baca Juga: Jelang Sidang Putusan, Ratna Sarumpaet Berharap Bebas

Jaksa Daroe Tri Sadono membacakan tuntutan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (28/5/2019).

Terdakwa Ratna Sarumpaet saat membacakan pleidoi di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Fakhri)
Terdakwa Ratna Sarumpaet saat membacakan pleidoi di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Fakhri)

Menurut JPU ada beberapa faktor yang memberatkan hingga tuntutannya menjadi enam tahun penjara.

Koordinator JPU Daroe Tri Sadono, salah satu faktornya adalah Ratna dianggap sebagai figur publik, intelektual, namun masih melakukan kebohongan. Hal itu disampaikan Daroe saat membacakan surat tuntutan kepada Ratna dalam persidangan.

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Suara.com/Fakhri)
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Suara.com/Fakhri)

Selain itu, ada beberapa faktor lainnya seperti kebohongan yang berujung keonaran. Tanggapan Ratna saat diperiksa dipersidangan yang dianggap Daroe berbelit-belit juga disebut memberatkan tuntutan.

"Perbuatan terdakwa membuat keresahaan dan kegaduhan di masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa pernah dihukum," kata Daroe.

Baca Juga: Sidang Vonis Ratna Sarumpaet Hari Ini, Pengacara Yakin Bebas

Meskipun begitu, menurut Daroe ada juga faktor yang meringankan tuntutan kepada Ibunda Atiqah Hasiholan itu. Salah satunya, sudah meminta maaf karena sudah menyebar hoaks.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI