Suara.com - Nama pentolan FPI Rizieq Shihab kembali menjadi sorotan publik. Pemulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi kembali ke Indonesia disebtu sebagai salah satu syarat rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo Subianto.
Pemulangan Rizieq Shihab tersebut terkendala denda overstay lantaran Rizieq telah tinggal melewati masa yang diizinkan.
Denda yang dibebankan sebesar RP 100 juta per orang, sementara Rizieq tinggal bersama empat orang lainnya di Arab Saudi.
Denda overstay yang membelit Rizieq Shihab tersebut cukup mengejutkan. Pasalnya, sejak awal keberangkatan Rizieq Shihab ke Arab Saudi, tim kuasa hukum sempat mengklaim kliennya memiliki kebebasan untuk tinggal di Arab Saudi.
Baca Juga: Kisah Perantau Suku Bugis di Kampung Tadah Hujan Jakarta, Air Sangat Mahal
Punya Visa Unlimited Day
Salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab saat itu, yakni Kapitra Ampera, mengklaim sang klien hidup dengan nyaman di Arab Saudi.
Ia tak perlu memikirkan mengenai izin tinggal sebab mendapatkan visa unlimited day dari otoritas Arab Saudi.
"Rupanya dapat visa khusus waktu awal dia berangkat dapat visa khusus, sampai kapan aja. Unlimited day," kata Kapitra Ampera, Minggu (11/6/2017).
Tidak semua orang bisa mendapatkan visa khusus seperti yang didapatkan oleh Rizieq Shihab. Visa tersebut dikeluarkan atas persetujuan Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Cabuli Belasan Santri, Polisi: AI Sudah 3 Kali Bercerai
Dengan visa tersebut, Kapitra Ampera mengklaim Rizieq Shihab bisa bebas menjelajah negara manapun tanpa memerlukan visa baru.
"Dia dapat visa khusus dari Kerajaan Saudi. Itu pertimbangannya kerajaan ya. Jadi dia misalnya ke Malaysia, balik lagi di Arab, ke Indonesia, balik lagi ke Arab, nggak perlu visa baru," ungkapnya.
Dapat Jet Pribadi
Tak hanya mendapatkan visa unlimited day saja, Kapitra Ampera juga menyebut transportasi dan akomodasi Rizieq Shihab selama di Arab Saudi telah dijamin.
Konglomerat asal Arab Saudi menyediakan jet pribadi yang bisa digunakan oleh Rizieq kapan pun dan kemanapun ia pergi.
Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab lainnya yakni Sugito Atmo Pawiro.
Ia mengklaim sang klien bisa bebas menginap di apartemen atau hotel secara cuma-cuma tanpa perlu membayar.
"Teman-teman di Saudi itu sangat perhatian, sangat membantu, bahkan sangat memfasilitasi. Misalnya kalau masalah hotel, apartemen, kalau habib pindah dari Madinah ke Mekkah. Mereka menyiapkan semuanya termasuk transportasi dan akomodasinya," ungkap Sugito, Jumat (9/6/2017).
FPI Minta Pemerintah Bayar Denda Overstay
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menyatakan bahwa Rizieq terbebani denda sebesar Rp 110 juta karena telah melakukan overstay di Arab Saudi.
Denda overstay itu murni dibebankan kepada Rizieq. Apabila Rizieq telah membayar, maka dirinya bisa pulang ke Indonesia dengan catatan tidak memiliki masalah hukum perdata maupun pidana.
"Ya bayar denda overstay. Satu orang Rp 110 juta," terang Maftuh, Rabu (10/7/2019).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum FPI Sobri Lubis meminta agar pemerintah membayar denda overstay tersebut.
Sebab, ia meyakini bahwa pemerintah lah yang menyebabkan Rizieq tertahan di Arab Saudi meski izin tinggalnya telah habis.
"Siapa yang bikin dia overstay? Nah kalau overstay itu adalah permintaan dari pemerintah Indonesia elu bayar. Elu yang bikin sengsara orang kok, dibikin orang sampai overstay, ya tanggung jawab dong bayar itu dendanya," ujar Sobri.